Kejati Jabar-Pertamina Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
"Sedangkan dengan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, semoga penandatangan kesepakatan bersama untuk pertama kalinya ini, membuahkan manfaat yang sebesar-sebesarnya demi penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah," kata Kajati Jabar.
Ade Sutiawarman menyatakan, bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dengan jaksa pengacara negara di antaranya peningkatan efektivitas penanganan, penegakan hukum, dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
"Selain itu juga pemberian pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum/legal opinion (LO). Apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan," ujar Ade Sutiawarman.
Kajati Jabar menuturkan, kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan hukum/legal assistance (LA), jika PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, atau kegiatan lain, dapat didampingi secara hukum oleh jaksa pengacara negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum..