Kejati Jabar Masih Usut Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Bidik Tersangka Baru? 

Agus Warsudi
Kejati Jabar masih mengusut kasus korupsi dana BOS Madrasah di Kanwil Kemenag Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Seharusnya, ujar Riyono, KKMI tak berwenang untuk mengurusi pengelolaan dana BOS tersebut. Diduga, KKMI di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menerima fee dari perusahaan sekitar Rp8 miliar. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Terkait siapa tersangka berikutnya nanti tergantung hasil penyidik. Yang pasti pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," ujar Riyono.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tutur Aspidsus Kejati Jabar, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. 

Akibat perbuatannya, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan P19 Berkas Kasus Gadis Dijual via MiChat, Kejati Jabar: Perlu Perbaikan

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Tim Kejati Jabar dan Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Bandung

57 tahun lalu

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

57 tahun lalu

ASN Kemenag Jabar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal