Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

Agus Warsudi
Kejari Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Dua eks direktur utama PT Jasa Sarana, BUMD Pemprov Jabar, berinisil HM dan IS ditetapkan tersangka kasus korupsi pajak tambang perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.

HM merupakan direktur utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan tersangka IS direktur utama periode 2022 hingga saat ini.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, penetapan dua petinggi PT Jasa Sarana HM dan IS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang itu, berdasarkan hasil penyidikan mulai dari alat bukti, keterangan saksi hingga ahli. Tersangka HM dan IS membayar pajak tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah pajak tambang oleh PT Jasa Sarana," kata Kajari Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Adi Purnama menyatakan, selain kedua tersangka membayar pajak tidak sesuai aturan, penambangan yang dilakukan juga tidak sesuai jenis komoditas material, yaitu, mineral logam dan bukan batuan (MBLB).

PT Jasa Sarana, ujar Adi, beroperasi di wilayah Paseh Sumedang dan memiliki izin di tahun 2019 sampai 2024. Pihaknya pun mendalami apakah terdapat keterlibatan unsur lainnya.

"Kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan," ujar Adi Purnama.

Kajari Sumedang menuturkan, kedua tersangka menambang material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki perusahaan.

"Total sementara kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, kurang lebih Rp3 miliar," tutur Kajari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Pajak Tambang Rp3 Miliar di Sumedang, 2 Petinggi PT Jasa Sarana Ditahan

57 tahun lalu

KPK Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulut, Ketua DPW Perindo: Harus Tegas dan Sinergi Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

Siapa Pemilik PSM Makassar? Sosoknya Ternyata Keponakan JK

57 tahun lalu

Dirut LIB Diperiksa sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Janji Blak-blakan soal Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal