Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

Agus Warsudi
Kejari Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. (Foto: Istimewa).

Adi Purnama mengatakan, tersangka HM dan IS telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi menegaskan, akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang mengharmonisasi perizinan, jangan sampai ada ilegal. Saya mengimbau tertib dan taat pajak," ucap Adi Purnama.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Pajak Tambang Rp3 Miliar di Sumedang, 2 Petinggi PT Jasa Sarana Ditahan

57 tahun lalu

KPK Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulut, Ketua DPW Perindo: Harus Tegas dan Sinergi Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

Siapa Pemilik PSM Makassar? Sosoknya Ternyata Keponakan JK

57 tahun lalu

Dirut LIB Diperiksa sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Janji Blak-blakan soal Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal