Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa

Nilakusuma
Kejari Karawang dinilai tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi LKM karena hanya menetapkan 1 tersangka. (FOTO: NILAKUSUMA)

Ricky menuturkan, seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT.LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2,6 miliar. 

"PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional PT LKM karena  korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232 juta.

Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diprotes Ribuan Guru, Pemkab Karawang Segera Cairkan Dana TPG

57 tahun lalu

Kejaksaan Tahan Plt Operasional PT LKM Karawang usai Ditetapkan Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nelayan Cianjur Hilang di Perairan Karawang, Basarnas Turun Tangan Kerahkan Personel

57 tahun lalu

Dampak Jabatan Eselon II Disdik Karawang Kosong, Ribuan Guru Terlambat Terima TPG

57 tahun lalu

Banyak Jabatan Kosong Eselon II dan III di Karawang, Pelayanan Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal