Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi

Putra Ramadhani Astyawan
Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi (Foto: Dok Kejari Kabupaten Bogor)

Dalam kasus tersebut, Azwar melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung selama 3 tahun 6 bulan. Saat ini, Azwar mendekam di Lapas Indramayu, Jawa Barat.

"Ini sebagai bukti dan contoh bagi kami untuk kemudian mendorong mereka yang terpidana setelah ada putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebagaimana yang sudah diputuskan," kata Bambang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

57 tahun lalu

Viral Video Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara

57 tahun lalu

Viral Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin 

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal