Kecewa Kinerja Kurator, Nasabah KPM Gandeng Mabes Polri Telusuri Aset Kepailitan

Agus Warsudi
Heytman Jansen, kuasa hukum nasabah KPM, berencana lapor ke Mabes Polri untuk mengusut aset kepailitan. (Foto: Istimewa)

"Selama 18 bulan setelah perdamaian tidak ada realisasi pembayaran ke nasabah. Dari situ nasabah membatalkan perdamaian," ujar Heytman.

Kuasa hukum nasabah menuturkan, dalam proses kepailitan, nasabah KPM menilai kinerja kurator BHP Jakarta dan kurator tambahan, tidak objektif dan transparan. 

Dicontohkannya kurator tidak bisa mendapatkan bukti transaksi dari jual gadai gedung kantor pusat KPM di jalan Kota Baru Nomor 26, Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung dan rumah pengurus KPM yang dijadikan alat pembayaran untuk pinjaman pribadi kepada KPM belum bisa jadi aset KPM. 

"Padahal amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, jelas. Seharusnya kurator melakukan pemberesan aset yang sudah ditetapkan sebagai harta pailit dan menggali aset-aset yang belum ditetapkan," tutur Heytman Jansen.

Sementara itu, Atin Nurhayati, kordinator 60 nasabah KPM, sekaligus panitia kreditur, mengatakan, kecewa dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

3 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

5 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal