Kecelakaan Maut di Sukabumi, Sopir Xpander Akan Ditahan usai Ditetapkan Tersangka  

Dharmawan Hadi
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno saat melihat kondisi mobil Xpander dengan kondisi rusak di bagian depan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi akan menahan EH, sopir Xpander seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Sukabumi. Saat ini pemberkasan terus dikebut agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan, penahanan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Akan tetapi, tersangka hingga saat ini masih dalam tahap perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Sari Asih Kota Sukabumi. 

Lebih lanjut Tejo mengatakan EH akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 bahwasa pengendara lalai dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. 

"Untuk pengemudi Xpander dengan nopol F 1349 OJ yang dikemudikan oleh saudari EH (71), perkembangan kasusnya yang pertama, penetapan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009," ujar Tejo kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/9/2022). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengendara Xpander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibeureum Sukabumi

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Alasan Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar, Ternyata Gegara Ini

57 tahun lalu

2 Pejabat Pemkot Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Oknum Sekretaris Dinas di Kuningan Ditahan Polda Jabar, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal