Kasus Video Porno Sejoli di Bogor, 2 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
PVT, pemeran video porno dalam kamar hotel di Bogor. Majelis hakim memvonis PVT dan pasangannya RTM dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Diketahui, pada Maret 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video porno dalam sebuah kamar hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik terlihat, diawali dengan adegan seorang perempuan berbaju biru dan jaket jins terlihat berdiri di depan meja resepsionis. 

Adegan berlanjut ke dalam sebuah kamar. Pelaku RTM dan PVT melakukan hubungan intim. Polda Jawa Barat menangkap RTM dan PVT, dua pemeran video porno di hotel itu.

RTM dan PVT merupakan pasangan kekasih dan sudah lama berhubungan. Kepada penyidik, sejoli RTM dan PTV sengaja merekam video mesum iu untuk dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan. 

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 26 video porno yang telah dibuat oleh RTM dan PVT. Video tersebut dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jual Video Porno di Media Sosial, Pemuda di Aceh Ini Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar, Pemuda Kulonprogo Ditangkap polisi

57 tahun lalu

Dalam Setahun Siskaeee Raup Penghasilan Rp2 Miliar dari Video Porno

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Viral Video Pornografi yang Pertontonkan Payudara di Bandara YIA

57 tahun lalu

Ketagihan Video Porno Picu Pelaku DND Perkosa dan Bunuh Bocah AR di Pacet Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal