CIANJUR, iNews.id - Kasus penjualan orang atau trafficking di Kabupaten Cianjur marak selama masa pandemi Covid-19. Bahkan dalam enam bulan terakhir kasusnya sudah melonjak 100 persen dibanding tahun sebelumnya
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Jawa Barat mencatat selama enam bulan terakhir kasus penjualan trafficking sebanyak 12 kasus, sedangkan tahun sebelumnya hanya enam kasus. Sebagian besar korban dari kasus ini merupakan anak di bawah umur, dijual ke tempat hiburan malam.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indayani Umar, mengatakan, kenaikan kasus terjadi akibat kurangnya ekonomi keluarga selama pandemi, sehingga banyak orang tua yang membiarkan anak mereka bekerja di luar pengawasan, membuat anak perempuan di bawah umur rentan menjadi korban trafficking.
"Selama pandemi membuat orang tua yang SDM-nya kurang, membiarkan anak perempuannya untuk membantu ekonomi keluarga, namun mereka tidak tahu di mana anak mereka bekerja, meski usia mereka rata-rata masih di bawah umur berkisar antara 15 sampai 17 tahun," katanya, Kamis (22/7/2021).
Mereka yang menjadi korban, biasanya diiming-imingi gaji besar dan bekerja di bidang informal seperti karyawan di toko, rumah makan dan beberapa tempat lainnya, sehingga korban tertarik karena berniat untuk membantu ekonomi keluarga.