"Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Kombes Ade.
Dua tersangka yang sudah ditahan diketahui mendapat keuntungan Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi korban. Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban, foto terlapor, handphone (HP) dan dompet.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu I alias AI, YF alias A dan LKS alias KG
Selain itu, proses pengembangan juga mengarah pada satu DPO tambahan, yakni TTC, warga negara China yang diduga terlibat langsung dalam kawin kontrak dan kekerasan terhadap korban.
Polda Jabar terus berkoordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia dan menegaskan komitmennya memberantas TPPO, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.