Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

iNews
Kejati Jabar menerima berkas tahap I kasus Taufik Hidayat dan mulai meneliti kelengkapan penyidikan sebelum menentukan status P21 atau P19. (Foto: Istimewa).

Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahwawijaya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara selama tujuh hari. 

Dia menuturkan, apabila dinyatakan lengkap, berkas akan berstatus P21. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P19 untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

20 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

4 hari lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal