Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.


Dia bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. Tersangka Nandang Solihin juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka. 

Nandang Solihin setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka Ujang Zaenal selaku pemilik usaha. 

Tersangka Ujang Zaenal tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut. Penyidik kepolisian beberapa waktu lalu menjadikan 19 orang sebagai saksi dalam kasus ini. 

Dari ke-19 orang itu, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku

57 tahun lalu

Camp Ilegal Penambangan di Tembagapura Ditertibkan, 102 Pendulang Emas Dipulangkan

57 tahun lalu

Resahkan Masyarakat, Tambang Batu Akik Ilegal Bungbulang Garut Ditutup Polisi

57 tahun lalu

Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal