Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

GARUT, iNews.id - Kasus tambang pasir ilegal awal Juni 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Kedua tersangka kasus ini, Nandang Solihin (43) dan Ujang Zaenal (53), berikut barang bukti diserahkan penyidik kepolisian untuk segera menjalani proses hukum lanjutan. 

"Barang bukti yang dilimpahkan berupa 3 unit bachoe (ekskavator), 10 unit truk, 1 unit crusher dan 1 unit konveyor," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Dadan Sobari, Kamis (17/8/2023).

Kedua tersangka akan dititipkan ke Rutan Garut setelah sebelumnya menghuni sel kantor polisi. Sedangkan barang bukti yang rata-rata merupakan alat berat, masih disimpan di Mapolres Garut. 

"Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut, sementara barang bukti masih tersimpan di Mapolres Garut," ujarnya. 

Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. 

"Tersangka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang dikeluarkan dari institusi  terkait sejak 2017 hingga Juni 2023," kata Dadan Sobari. 

Aparat kepolisian beberapa waktu lalu menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bagi tersangka Nandang Solihin. Sedangkan Ujang Zaenal, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. 

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Seperti diketahui, tersangka Nandang Solihin memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku

57 tahun lalu

Camp Ilegal Penambangan di Tembagapura Ditertibkan, 102 Pendulang Emas Dipulangkan

57 tahun lalu

Resahkan Masyarakat, Tambang Batu Akik Ilegal Bungbulang Garut Ditutup Polisi

57 tahun lalu

Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal