"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kami tidak melihat ada intervensi langsung (oleh Rahmat Effendi) proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar," ujar Adrian.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Rahmat Effendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000.
Uang diduga suap sebesar Rp10,4 miliar itu, sebut jaksa KPK, didapat dari Lai Bui Min Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar lebih.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa Rahmat Effendi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.
Terdakwa Rahmat Effendi, ujar jaksa, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan volder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar jaksa.