Kasus Suap Wali Kota Bekasi Non-Aktif Rahmat Effendi, Ini Kata Saksi Meringankan

Agus Warsudi
Sidang pemeriksaan saksi meringankan kasus suap dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kami tidak melihat ada intervensi langsung (oleh Rahmat Effendi) proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar," ujar Adrian. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Rahmat Effendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000.

Uang diduga suap sebesar Rp10,4 miliar itu, sebut jaksa KPK, didapat dari Lai Bui Min Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar lebih.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa Rahmat Effendi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.

Terdakwa Rahmat Effendi, ujar jaksa, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan volder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar jaksa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Rahmat Effendi Diduga Minta Uang ke Lurah se-Kota Bekasi untuk Baliho dan Atribut Partai

57 tahun lalu

Rahmat Effendi Didakwa Bangun Vila di Bogor Pakai Uang dari Pejabat Pemkot Bekasi

57 tahun lalu

Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,5 Miliar terkait Pengurusan Tanah di Bekasi

57 tahun lalu

Wali Kota Bekasi Non-aktif Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal