Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar, Penyuap Didakwa Beri Rp1,7 Miliar Demi Proyek

Agus Warsudi
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain memberikan suap, jaksa KPK juga mengungkap proyek infrastruktur diberikan Herman kepada Rahmat, karena memiliki kedekatan pertemanan. Mereka merupakan teman dekat lantaran bergadung dalam sebuah organisasi di Jabar. 

"Bahwa terdakwa merupakan teman dekat Herman Sutrisno sejak 1985 ketika keduanya sama-sama aktif dalam organisasi Angkatan Muda Siliwangi dan sama-sama berasal dari Banjar," tutur JPU KPK.

Terdakwa Rahmat juga menggunakan beberapa perusahaan lain milik keluarganya yang dikelola oleh anak-anaknya untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Perusahaan-perusahaan itu tergabung dalam grup ASEM yang merupakan singkatan dari nama Asep, Soemantri, Emang, dan Mamat (panggilan Rahmat). 

"Grup ASEM ini sering mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek besar di Dinas PU Kota Banjar," ucap jaksa. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi, Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal