Kasus Prostitusi Online Artis, Polda Jabar Masih Lengkapi Berkas Perkara

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNews.id - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara dugaan prostitusi online yang menjerat artis seksi berinisial TA. Polisi menargetkan berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan lengkap atau P21, pekan ini.

"Betul (masih dalam proses kelengkapan berkas perkara sesuai permintaan jaksa)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang 

Kombes Pol Yaved mengemukakan, berkas kasus tersebut sebenarnya sempat diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap pertama. Namun, jaksa menyatakan masih ada beberapa berkas yang dinilai kurang lengkap.

Penyidik Subdi V Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Kombes Pol Yaved, menargetkan berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekan, pekan ini agar persidangan segera digelar. "Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa P21," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, MR alias Mami Alona, RH, dan RJ. Tersangka Mami Alona merupakan mucikari yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Segera Limpahkan Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

57 tahun lalu

Video Polisi Tangkap Mucikari pada Kasus Prostitusi Online Artis TA

57 tahun lalu

Sekali Kencan, Tarif Artis TA Rp75 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal