Kasus Prostitusi Online Artis di Bandung, 4 Terdakwa Hanya Dihukum 6 dan 10 Bulan Penjara

Agus Warsudi
Tiga tersangka pengelola bisnis prostitusi online MR alias Mami Alona, RJ, dan AH. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat terdakwa kasus protitusi online yang melibatkan artis TA, dengan hukuman 6 bulan dan 10 bulan. Vonis tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimuat website Mahkamah Agung (MA).

Keempat terdakwa itu antara lain, MR alias Mami Alona, RJ alia Meauw, AH alias Nokkie, dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di situs BM. 

Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita dari beberapa profesi, seperti artis, selebgram, pegawai bank, dan foto model untuk berkencan dengan para pria hidung belang. 

Terdakwa AH alias Nokkie dan RJ alias Meauw, pengelola situs dewasa BN, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa MR alias Mami Alona dan VD alias Jennifer dihukum 10 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim pun menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online, Pria di Majalengka Ini Kerap Kirim Foto Alat Kelamin Istri ke Calon Pelanggan

57 tahun lalu

Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Paksaan

57 tahun lalu

Berdalih Motif Ekonomi, Kakak Adik Perempuan Terlibat Prostitusi Online

57 tahun lalu

Sekeluarga di Majalengka Terlibat Prostitusi Online, Saling Jajakan ke Pria Hidung Belang

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal