BANDUNG BARAT, iNews.id - Jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap menyekat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) di masa PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Penyekatan dilakukan di dua titik untuk menekan mobilitas masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 tahun 2021 yang dimulai sejak 21-25 Juli 2021 mendatang, terkait diterapkannya PPKM Level 3 atau perpanjangan PPKM Darurat.
"Selama PPKM Level 3 diterapkan kami akan tetap melakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah, seperti kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak 3-20 Juli," kata Kepala Bagian Operasi (KBO), Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah, saat ditemui di Pos Penyekatan Padalarang, Rabu (21/7/2021).
Erin menyebutkan, titik penyekatan kendaraan tersebut diberlakukan di Gerbang Tol Padalarang untuk menyekat kendaraan dari arah Cianjur dan Purwakarta, serta di Cikole, Lembang, untuk menyekat kendaraan dari arah Subang. Ketika ada pengemudi kendaraan luar daerah yang melintas maka harus menunjukkan surat keterangan vaksinasi dan surat test antigen.
"Kalau yang insidentil akan memasuki KBB dan Cimahi akan diminta kelengkapan surat vaksin dan tes antigennya. Kalau yang tidak insidentil, maka akan langsung diputarbalikan," ujarnya.