Kasus Preman Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ii Solihin
Tersangka Dadang Buaya digotong saat dihadirkan dalam ekpos kasus penyerangan Makoramil dan Polsek Pameungpeuk di Mapolres Garut. Kaki Dadang terpaksa ditembak. (Foto: iNews/Ii Solihin)

GARUT, iNews.id - Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Koramil 1119 Pameungpeuk dan Polsek Pemeungpeuk, Kabupaten Garut. Selain Dadang Buaya (45), polisi juga menetapkan temannya, Herdiawan alias Abang, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang ukti berupa pisau belati, igrek (alat untuk membabat rumput bergagang panjang), dua bilah golok sepanjang 69 sentimter (cm), sampuran berukuran panjang 70 cm, dan satu botol minuman keras (miras).

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, aksi pelaku Dadang Buaya saat Dadang Buaya mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk viral di media sosial. Tersangka Dadang Buaya datang dengan membawa senjata tajam berupa samurai, pisau belati, igrek, dan golok dan mengancam petugas TNI dan Polri.

"Bahkan pelaku menghunus senjata tajam itu dan akan melakukan pembacokan kepada petugas," kata Kapolres Garut saat ekspos ungkap kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).

AKBP Adi Benny mengemukakan, setelah viral dan menjadi perhatian berbagai pihak terkait aksi nekat yang dilakukan sekelompok preman dibawah komando Dadang Buaya yang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk, Polres Garut menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. "Selain Dadang Buaya, kami menetapkan temannya, bernama Hendri, sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Adi Benny.

Kapolres Garut menuturkan, peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dan temannya Hendri itu terjadi pada Jumat 28 Mei 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah petugas dari Polsek Pameungpeuk menerima laporan ada keributan di kawasan objek wisata Sayangheulang, lamgsung meluncur ke lokasi kejadian.

Namun, tutur Kapolres Garut, tersangka Dadang Buaya telah mengejar warga dan anggota TNI yang menyelamatkan diri masuk ke dalam Markas Koramil 1119 Pameungpeuk.

Anggota TNI yang dikejar oleh Dadang, berdinas di Depok dan berada di Pameungpeuk lantaran sedang cuti. Dia merupakan adik kandung dari Jaka, korban yang berkelahi dengan tersangka Dadang. 

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono (tengah), Dandim 0611/Garut Letkol Inf CZI Deni Iskandar MTr (Han), dan Dandenpom III/Garut Letkol CPM Imran Ilyas menunjukkan senjata tajam yang disita dari tersangka Dadang Buaya. (Foto: iNews/Ii Solihin)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Detik-detik Dadang Buaya Bawa Parang Diamankan di Koramil Pameungpeuk Garut

57 tahun lalu

Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap

57 tahun lalu

Ini Kronologi Preman Serang Kantor Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut

57 tahun lalu

Preman Serang Markas Polisi dan Tentara di Pameungpeuk Garut Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal