"Tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menusukkan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban," ujar Ipda Asep Ruhiyat.
Setelah melihat semua adegan, kini tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Panit Reskrim Polsek Cibadak.
Diberitakan sebelumnya, diduga gegara kesal sering diusir saat main ke rumah, Asep Ramdhani nekat menikah pamannya, Nano Supriatno hingga tewas. Insiden memilukan itu terjadi sesaat setelah korban menyantap sahur, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Nano Supriatno tewas bersimbah darah setelah pisau yang dibawa keponakannya, Asep Ramdhani, menancap di perut.
Peristiwa tragis itu bermula saat korban menyantap makan sahur. Tiba-tiba pelaku Asep Ramdhani datang dan terlibat perkelahian dengan korban.
Pelaku yang membawa senjata tajam langsung menganiaya korban hingga menderita luka parah. Adik korban yang berada di lokasi berusaha melerai.