Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Diambil Alih Satreskrim Polrestabes Bandung

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menuturkan, proses hukum terhadap para pelaku yang masih anak-anak dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. 

Rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan korban termasuk visum telah dilakukan. "Proses hukum dilaksanakan sesuai aturan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.

Pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan anak-anak, kata AKBP Agah Sonjaya, dilakukan secara hati-hati. Penyidik melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.

Antara lain, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Dinas Sosial (Disos) Kota Bandung, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (PTD) Perirlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung. 

"Proses (hukum) tetap berlanjut dengan melibatkan bapas, dinsos, UPTD PPA, dan LAHA. Anak-anak ini di bawah umur, 14 tahun. Selama proses (penyidikan) dikembalikan kepada orang tua," ucap AKBP Agah Sonjaya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Korban Perundungan di Cicendo Bandung juga Dipukuli dalam Lingkungan Sekolah

57 tahun lalu

Kasus Perundungan di Cicendo, Orang Tua Korban Resmi Lapor ke Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Sadis 2 Bocah di Cicendo Dilimpahkan ke Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

2 Bocah Dirundung 6 Temannya secara Sadis di Bandung, Plh Kapolsek Cicendo: Kami Mediasi

57 tahun lalu

2 Bocah Dirundung 6 Temannya secara Sadis di Bandung, Korban Dipukuli Sampai Lemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal