Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Yuwono Wahyu
Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi Agnes Renita Butarbutar mengatakan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak. "Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," kata Kasi Pidum Kejari Cimahi.

Sebelumnya kejaksaan negeri cimahi mengeksekusi terpidana mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.

Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

57 tahun lalu

Tragis, Pacari Janda Muda, Pria di Cimahi Tewas Ditusuk Mantan Suami Kekasihnya

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Pantau Ujian Praktik SIM C di Polres Cimahi, Pastikan Sesuai Ketentuan Baru

57 tahun lalu

Pencurian di Cimahi, Pria Berbaju Ojol Nekat Gasak HP di Toko Kue saat Sedang Ramai

57 tahun lalu

Istigasah Gebyar Muharram di Cimahi Utara, Ini Doa dan Harapan Warga untuk Partai Perindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal