Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Yuwono Wahyu
Tim Kejari Cimahi menyita aset SPBU terkait kasus penipuan penggelapan dan TPPU terpidana Irfan Suryanagara dan istri. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menyita sejumlah aset dari Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kusumawaty. Penyitaan dilakukan setelah kasus penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar inkah atau berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah aset yang disita tim Kejari Cimahi bersama Kejaksaan Agung di antaranya, dokumen transaksi, rumah, tanah, dan SPBU yang tersebar di beberapa daerah.

Aset-aset tersebut yang disita tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dan penipuan penggelapan yang dilakukan terpidana Irfan Suryanagara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo mengatakan, terdapat 146 barang bukti yang disita oleh tim Kejari Cimahi-Kejagung. Dari 146 barang bukti tersebut dibagi menjadi dua. 

"Sebanyak 110 barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara 36 barang bukti terlampir dalam berkas perkara," kata Kajari Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gercep Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Padasuka Cimahi dalam Waktu Kurang dari 5 Jam

57 tahun lalu

Tragis, Pacari Janda Muda, Pria di Cimahi Tewas Ditusuk Mantan Suami Kekasihnya

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Pantau Ujian Praktik SIM C di Polres Cimahi, Pastikan Sesuai Ketentuan Baru

57 tahun lalu

Pencurian di Cimahi, Pria Berbaju Ojol Nekat Gasak HP di Toko Kue saat Sedang Ramai

57 tahun lalu

Istigasah Gebyar Muharram di Cimahi Utara, Ini Doa dan Harapan Warga untuk Partai Perindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal