Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini.
Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga ditengarai masih akan bertambah. "Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.