BANDUNG, iNews.id – Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya suporter Persija Jakarta (Jakmania) Haringga Sirila (23) di area parkir gerbang biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018). Dari 10 oknum bobotoh yang diperiksa intensif, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, total ada 16 oknum bobotoh yang menjalani pemeriksaan. Namun hanya 10 orang yang diduga terlibat, dalam insiden berdarah tersebut.
"Delapan dari 10 orang terduga yang diperiksa intensif itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).
Dia mengungkapkan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. "Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," ujar Yoris.
Identitas sejumlah tersangka yakni Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), SMR (17), DFA (16), dan Joko Susilo (31).