Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Agung Bakti Sarasa
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI/AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36) pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, terancam hukuman mati. Pertimbangan hukuman mati tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

Hukuman mati, kata JPU, dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan. "(Hukuman mati) nanti kami lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," kata JPU seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021). 
 
Selain hukuman mati, ujar Asep N Mulyana, JPU juga mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat terdakwa, yakni kebiri. "(hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep N Mulyana. 

Sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online. "Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference," kata dia.

Dalam sidang, tutur Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos). 

"Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan bansos," tutur JPU.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pemerkosaan Santriwati, Terdakwa Pakai Dana Bansos dan KIP Korban untuk Pribadi

57 tahun lalu

Pemerkosaan 13 Santriwati, Apakah Istri Herry Wirawan Patut Diduga Terlibat?

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal