Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Digelar Senin Pekan Depan

Agus Warsudi
Rohman Hidayat, mendampingi klien Mimin, Arighi, dan Abi di Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

Begitu juga Yosef Hidayah, bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Yosef menegaskan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut. Yosef terpada ikut rekonstruksi karena ingin mengetahui keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). 

Terkait rencana Yosef mengajukan gugatan praperadilan, Rohman Hidayat mengatakan, masih menunggu dan segera diajukan. Rohman menegaskan, Yosef memiliki alibi kuat. Pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021, Yosef bersama Mimin dan Abi. "Sedangkan Arighi berada di tempat kerja dan menginap. Terdapat dua orang saksi yang bersama Arighi saat menginap," ucap Rohman Hidayah.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai rencana tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu. 

"Ya kami tunggu saja. Itu kan hak mereka untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nanti kami tanggapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai melaksanakan persiapan rekonstruksi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Ditanya tentang empat tersangka, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia,  masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Limpahkan 4 Berkas Perkara ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, LPSK Kabulkan Tersangka Danu Jadi Justice Collaborator

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 4 Tersangka Gugat Polda Jabar

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Tuti dan Amel Dihabisi Gegara Rp30 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal