Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:40:00 WIB
Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya
Elyasan Budiyanto, kuasa hukum Nurhayati. (FOTO: HASAN HIDAYAT)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Tim penasihat hukum mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022), untuk melayangkan berkas praperadilan terkait status tersangka. Namun, pengajuan tersebut diputuskan ditunda dengan alasan satu dan lain hal.

Elyasa Budiyanto, penasihat hukum Nurhayati, mengatakan, kedatangannya ke PN Cirebon awalnya akan mendaftarkan gugatan praperadilan. Tetapi, tim penasihat hukum telah membuat kuasa baru, yakni tim dari LKBH Alumni UII lima orang.

"Kami membuat pengaduan ke Kemenko Polhukam Pak Mahfud MD. Kami akan membuat surat, karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Bu Nurhayati," kata Elyasa Budiyanto.

Jadi, ujar Elyasa Budiyanto, saat ini untuk prapradilan ditunda, karena ada sinyal dari Jakarta terkait hal tersebut. "Kemungkinan Kemenkopolhukam akan memberi titik tengah penyelesaian. Apakah perkara Bu Nurhayati ditunda dan dilanjutkan ke perkara pokok yakni kasus kuwunya. Barulah setelah itu bicara kasus Bu Nurhayati," ujarnya.

Elyasa Budiyanto menuturkan, sebagai tim penasehat hukum pihaknya tentu akan membela dan menguntungkan kliennya. "Infonya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ke sini untuk menjemput Bu Nurhayati. Tetapi Bu Nurhayati sedang isolasi mandiri," tutur Elyasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut