BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi dengan tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kejati Jabar akan melakukan pengujian atau pemeriksaan perkara yang menjerat Nurhayati tersebut.
Eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu menuai polemik.
Pasalnya, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.
Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Kecewa lantaran jadi tersangka, Nurhayati pun curhat melalui sebuah video. Rekaman tersebut pun viral setelah disebarkan melalui media sosial YouTube dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N (Nurhayati) selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Aspidsus Kejati Jabar belum menjelaskan rincian mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan dalam eksaminasi tersebut. Namun yang pasti, tim Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara tersebut.
"Tugas kami melakukan monitoring dan investigasi. Karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan," kata Aspidsus Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).