Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Riezky Maulana
Dua dari tiga terduga pelaku (dalam lingkaran merah) menggotong korban Handi Saputra dibantu pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadian. (Foto: ISTIMEWA)

"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tutur Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Inf Priyanto sempat mencoba menutup-nutupi perbuatannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.

"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," ucap Jenderal Andika Perkasa.

Diketahui, korban Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda di Cilacap dan Banyumas pada Sabtu 11 September 2021. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. 

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad kedua korban, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng menyampaikan kesimpulan, Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukkannya air dan pasir di paru-paru korban Handi.

Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Ini terjadi lantaran Salsabila mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala. Sedangkan kondisi korban Handi tak mengalami luka parah yang menyebabkan kematian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

57 tahun lalu

Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, KSAD Disambut Isak Tangis Keluarga Salsabila

57 tahun lalu

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal