Tersangka DSA, ujar AKBP Edwin Affandi, merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung. DSA mengaku melakukan aksinya membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu ke kaluarganya karena hamil di luar nikah.
"Ibu kandung bayi melakukan aksinya (membuang bayi) karena malu kepada keluarga. Dia hamil di luar nikah," ujar AKBP Edwin Affandi.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat bayi dalam toilet pabrik sepatu, PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Desa, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka menghebohkan para karyawan. Penemuan mayat bayi itu berawal saat seorang karyawan masuk toilet hendak buang air kecil.
Senior Manager Industrial PT SLI Agus Rusyana mengatakan, kronologi kejadian diperkirakan antara pukul 10.30-11.00 WIB, mayat bayi ditemukan oleh salah satu karyawati yang akan ke toilet.
Saksi, kata Agus Rusyana, kemudian melaporkan temuan itu ke bidan klinik perusahaan. Setelah menerima laporan itu, Tim dari Klinik langsung melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi tersebut.