Kasus Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Mohamad Zeni Johadi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus mayat bayi dalam toilet pabrik. Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan DSA ibu kandung bayi ditetapkan tersangka. (FOTO: iNews/M ZENI JOHADI)

Tersangka DSA, ujar AKBP Edwin Affandi, merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung. DSA mengaku melakukan aksinya membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu ke kaluarganya karena hamil di luar nikah.

"Ibu kandung bayi melakukan aksinya (membuang bayi) karena malu kepada keluarga. Dia hamil di luar nikah," ujar AKBP Edwin Affandi.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat bayi dalam toilet pabrik sepatu, PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Desa, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka menghebohkan para karyawan. Penemuan mayat bayi itu berawal saat seorang karyawan masuk toilet hendak buang air kecil.

Senior Manager Industrial PT SLI Agus Rusyana mengatakan, kronologi kejadian diperkirakan antara pukul 10.30-11.00 WIB, mayat bayi ditemukan oleh salah satu karyawati yang akan ke toilet.

Saksi, kata Agus Rusyana, kemudian melaporkan temuan itu ke bidan klinik perusahaan. Setelah menerima laporan itu, Tim dari Klinik langsung melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penemuan Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka

57 tahun lalu

Kasus Mayat Bayi dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka, Ini Kata PT SLI

57 tahun lalu

Heboh Mayat Bayi Ditemukan dalam Toilet Pabrik di Ligung Majalengka

57 tahun lalu

Warga Majalengka Ngaku 87 Kali Nikah, Ini Tanggapan KUA Bantarujeg dan Lemahsugih

57 tahun lalu

Sensus Gepeng di Majalengka Diwarnai Kejar-Kejaran, Ada yang Bawa Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal