Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat

Inin nastain
Ilustrasi (Foto: AFP

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus hukum yang dialami Iyus Rustama, warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menyisakan keprihatinan. Selain dua pihak yang bertikai adalah kuwu (kepala desa) dan warganya, keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Hubungan kekerabatan antara Iyus yang divonis 1 bulan penjara karena dituduh menganiaya kuwu ini cukup dekat. Orang tua mereka diketahui masih kakak adik, sehingga hubungan antara Iyus dan sang kuwu adalah sepupu.

"Masih ada hubungan persaudaraan dekat. Kalau secara silsilah mah, kuwu ke Mang Iyus itu manggilnya Aa," kata warga setempat, Hadad, Selasa (31/1/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 

57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal