Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa kasus suap dana banprov 2017-2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: Antara)

"Apabila tidak bayar (uang pengganti) dalam waktu satu bulan (setelah vonis dibacakan), harta benda (Ade Barkah) akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, (terdakwa Ade Barkah) dipidana penjara 6 bulan," kata hakim.

Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. "Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar majelis hakim.

Diketahui, dalam kasus ini, Untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017-2019 dikucurkan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

Ade Barkah bersama Siti Aisyah (eks anggota DPRD Jabar) dan Abdul Rozak Muslim (eks anggota DPRD Jabar) diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah Rp1,1 miliar lebih.   

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal