Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa kasus suap dana banprov 2017-2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa Ade Barhkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Namun, terdakwa Ade Barkah mengikuti sidang secara virtual.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Barkah berupa membayar uang pengganti Rp750 juta. Bahkan majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal