Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 15:12:00 WIB
Kasus Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap dana banprov 2017-2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai terdakwa Ade Barhkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu tahun anggaran 2018 dan 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Namun, terdakwa Ade Barkah mengikuti sidang secara virtual.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata majelis hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Barkah berupa membayar uang pengganti Rp750 juta. Bahkan majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut