Kasus Kerumunan saat Imlek, Satpol PP Panggil Tiga Pengelola Mal di Bandung

Arif Budianto
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. (Foto: ARIF BUDIANTO)

Sesuai ketentuan, tutur Kasatpol PP, jika melakukan pelanggaran berat maka pengelola mal akan mendapatkan sanksi berupa penutupan tempat usaha. Sedangkan sanksi denda senilai Rp500.000.

"Sesuai Perda memang segitu sanksi administratifnya. Kalau disebut terlalu kicil, ya memang seperti itu yang tertera dalam aturan, " tutur Kasatpol PP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku selalu melakukan pembinaan dan pemantauan kepada para pengelola mal agar patuh terhadap Perda. Sementara pelanggaran saat Imlek, karena tidak ada izin menggelar acara. 

"Memang satu sisi banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana, tetapi aturan harus ditegakkan agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan, " kata Disdagin Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung 3 Hari

57 tahun lalu

Imbas Kerumunan, Satpol PP Segel Mal Festival Citylink Bandung

57 tahun lalu

Kasus Kerumunan di Mal, Pemkot Bandung Tutup Festival Citylink selama 3 Hari

57 tahun lalu

Kasus Kerumunan di Mal, Plt Wali Kota Bandung: Pengelola Diperiksa Satpol PP

57 tahun lalu

Atraksi Barongsai Picu Kerumunan di Bandung, Ini Kata Pengelola Mal Festival Citylink 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal