Kasus KDRT di Karawang, Terdakwa Chan Yung Ching Ungkap Dugaan Perselingkuhan

Mohammad Fachrudin
Chan Yung Ching menunjukkan tangkapan layar percakapan diduga antara Valencya dengan pria lain. (Foto: iNews/M FACHRUDIN)

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Hasilnya, tim JPU Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta dinonaktifkan.

Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh tim Jampidum. JPU Kejagung lantas mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU pun menuntut Valencya bebas.

Sebaliknya, JPU menuntut pelapor, Chan Yung Ching dihukum 6 bulan penjara dan percobaan 1 tahun. Chan dituduh melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

57 tahun lalu

Jelang Vonis Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Valencia Ngaku Diteror

57 tahun lalu

Kasus Istri di Karawang, Valencya: Harapan Utama Bebas Murni, Saya Sudah Lelah

57 tahun lalu

Alasan Diambil Alih Kejagung, Kajari Karawang Enggan Komentar Perkara KDRT Valencya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal