Kasus KDRT di Karawang, Angel, Putri Valencya, Bahagia Mamanya Divonis Bebas

Nilakusuma
Valencya (tengah) menangis seusai divonis bebas oleh majelis hakim PN Karawang. (FOTO: NILAKUSUMA)

Angel berharap mamahnya bisa kembali menjalani hidup normal seperti dulu. Bekerja dan mengurus anak-anaknya yang sudah dua tahun tidak dilakukan. "Mamah mana sempat lagi mengurus kami anak-anaknya. Papah terus menerus mengganggu mamah. Mamah selalu menangis selama ini," tutur Angel. 

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, Valencya alias Nengcy Lim (45), divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (2/12/20211). Seusai vonis, Valencya sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negari (PN) Karawang.

Dalam sidang di PN Karawang yang dipimpin ketua majelis hakim Ismail Gunawan mengatakan, Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud syukur di lantai dan menagis.

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan hakim memutuskan Valencya harus bebas dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya. 

Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Sementara itu, Valencya mengatakan, lega dengan putusan hakim yang membebaskan dirinya. Dia mengaku akan jeda sejenak untuk memperhatikan anak karena selama mengadapi perkara hukum ini, waktunya habis dan sudah menelantarkan anak-anak. 

"Saya akan liburan dulu mengajak anak-anak sambil melepaskan semua kepenatan. Selama dua tahun ini fokus saya hanya menghadapi masalah ini," kata Valencya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus KDRT di Karawang, Valencya Sujud Syukur setelah Divonis Bebas

57 tahun lalu

Kasus KDRT di Karawang, Menjelang Sidang Vonis, Valencya Terlihat Cemas

57 tahun lalu

Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang Bebas, Jaksa Tuntut Pelapor 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

57 tahun lalu

Jelang Vonis Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Valencia Ngaku Diteror

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal