Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia

Adi Haryanto
Para calhaj berangkat ke Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok Angkasa Pura I)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 46 jamaah calon haji (calhaj) furoda yang dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke Tanah Suci, menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB. Terkait kasus ini, Kantor Kemenag KBB angkat bicara terkait biro perjalanan PT Alfatih Indonesia.

Perusahaan PT Alfatih Indonesia yang beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu dipastikan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kelompok Belajar Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dikelola Kemenag KBB merupakan perusahaan berizin. Tapi, PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kemenag pusat dan di kami juga (Kantor Kemenag KBB)," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag KBB Didin Saepudin, Senin (4/7/2022).

Didin Saepudin menyatakan, penindakan terhadap perusahaan tersebut terkait kasus haji furoda menjadi ranah kepolisian karena terdapat unsur pelanggaran pidana. Kewenangannya juga mungkin di pusat karena ini kan berbicara antara dua negara. "Kalau ada pelanggaran itu ranahnya kepolisian. Kami tidak tahu karena kewenangannya di pusat," ujar Didin Saepudin. 

Di KBB, tutur Didin Saepudin, hanya terdapat 11 Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) yang tersebar di beberapa kecamatan. "Ke-11 KBIHU itu tersebar di Kecamatan Ngamprah, Parongpong, Padalarang, Batujajar, dan Cililin," tuturnya..

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia

57 tahun lalu

Korban Haji Furoda Diimbau Lapor, Polda Jabar Siap Usut Kasus Penipuan Alfatih Indonesia

57 tahun lalu

Mengenal Haji Furoda yang Biayanya Tembus Rp300 Juta, Ini Perbedaannya dengan Haji Plus

57 tahun lalu

Belum Terima Visa, 4.000 Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat

57 tahun lalu

46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal