Didin Saepudin menduga, PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal alias tidak memiliki izin untuk memberangkatkan haji. Sebab sejak Didin menjabat Kasi PHI Kantor Kemenag KBB dari Juni 2021 sampai sekarnag, belum pernah ada komunikasi dengan PT Alfatih Indonesia Travel, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag KBB.
Jika perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi, kata Didin, para jamaah yang memilih berangkat menggunakan jasa perusahaan tersebut, tidak akan mendapat rekomendasi untuk mengurus visa.
Beberapa waktu lalu pun ada pedagang dari Lembang yang mau bikin paspor, tapi saat ditanya izin travelnya tidak bisa menunjukkan. "Jadi kami tidak berikan rekomendasi. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel berizin resmi untuk berangkat haji supaya tidak dirugikan," ucap Didin Saepudin.