Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia

Adi Haryanto
Para calhaj berangkat ke Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok Angkasa Pura I)

Didin Saepudin menduga, PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal alias tidak memiliki izin untuk memberangkatkan haji. Sebab sejak Didin menjabat Kasi PHI Kantor Kemenag KBB dari Juni 2021 sampai sekarnag, belum pernah ada komunikasi dengan PT Alfatih Indonesia Travel, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag KBB.

Jika perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi, kata Didin, para jamaah yang memilih berangkat menggunakan jasa perusahaan tersebut, tidak akan mendapat rekomendasi untuk mengurus visa. 

Beberapa waktu lalu pun ada pedagang dari Lembang yang mau bikin paspor, tapi saat ditanya izin travelnya tidak bisa menunjukkan. "Jadi kami tidak berikan rekomendasi. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel berizin resmi untuk berangkat haji supaya tidak dirugikan," ucap Didin Saepudin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia

57 tahun lalu

Korban Haji Furoda Diimbau Lapor, Polda Jabar Siap Usut Kasus Penipuan Alfatih Indonesia

57 tahun lalu

Mengenal Haji Furoda yang Biayanya Tembus Rp300 Juta, Ini Perbedaannya dengan Haji Plus

57 tahun lalu

Belum Terima Visa, 4.000 Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat

57 tahun lalu

46 Jamaah Calhaj Furoda Dideportasi, Kemenag Jabar Pastikan PT Alfatih Indonesia Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal