Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Agus Warsudi
Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri kembali digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot, saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," kata Norman Miguna.

Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung. Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung kemudian menyegel bangunan.

Namun dalam waktu dua minggu, segel dibuka kembali. "Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," kata Norman.

Sementara itu, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, membantah lahan yang digunakan mendirikan bangunan kafe adalah milik Norman. Terdakwa Hendrew mengklaim tanah itu dibeli namun masih berstatus Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi mengatakan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibeli. "Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk," ujar Astrid.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

57 tahun lalu

Harga Beras Jakarta dan Bandung Terus Naik

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Jalan Cijambe Bandung, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Garut Malam Ini Dirasakan Warga Bandung, Tembok dan Ranjang Bergoyang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal