Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari

Arif Budianto
Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini, acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," ujarnya. 

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN. 

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Cium Kaki

57 tahun lalu

Video Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan 3 Anak Kandungnya ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Kisah Sedih Koswara Ayah Renta di Bandung, Digugat Anak dan Terusir dari Rumahnya

57 tahun lalu

Koswara Laporkan Anaknya ke Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum Deden

57 tahun lalu

Digugat dan Diancam 3 Anak Kandung, RE Koswara: Saya Takut, tapi Sayang Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal