Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Cium Kaki
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:30:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari
Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan menunjuk hakim PN Bandung sebagai mediator. Hakim memberikan waktu selama 30 hari untuk berdamai. 

Penunjukan mediator setelah kedua belah pihak, baik Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Deden, maupun Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum dari Koswara, menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator. 

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021).

Pada sidang tersbeut, pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Deden hadir mengenakan batik rapi. Begitupun pihak tergugat diwakili Hamidah, hadir bersama puluhan pengacara. Majelis hakim dipimpin I Gede Dew Suardhita. 

Atas hal itu, Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut