Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari

Arif Budianto
Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan menunjuk hakim PN Bandung sebagai mediator. Hakim memberikan waktu selama 30 hari untuk berdamai. 

Penunjukan mediator setelah kedua belah pihak, baik Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Deden, maupun Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum dari Koswara, menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator. 

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021).

Pada sidang tersbeut, pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Deden hadir mengenakan batik rapi. Begitupun pihak tergugat diwakili Hamidah, hadir bersama puluhan pengacara. Majelis hakim dipimpin I Gede Dew Suardhita. 

Atas hal itu, Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak yang Gugat Ayah Renta Rp3 Miliar Dituntut Minta Maaf Sambil Cium Kaki

57 tahun lalu

Video Takut Dianiaya, RE Koswara Laporkan 3 Anak Kandungnya ke Polda Jabar

57 tahun lalu

Kisah Sedih Koswara Ayah Renta di Bandung, Digugat Anak dan Terusir dari Rumahnya

57 tahun lalu

Koswara Laporkan Anaknya ke Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum Deden

57 tahun lalu

Digugat dan Diancam 3 Anak Kandung, RE Koswara: Saya Takut, tapi Sayang Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal