BANDUNG, iNews.id - Rina Regina Boru Hombing, istri korban Francisco Manalu yang tewas dibunuh oleh enam onmum anggota POM TNI AL, histeris di ruang sidang Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/11/2021). Istri korban tidak terima dengan pleidoi atau pembelaan enam terdakwa pembunuhan itu.
Sidang kasus pembunuhan korban San Francisco Manalu (40) yang dilakukan oleh enam anggota POM TNI AL di Purwakarta, kembali digelar di Dilmil Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Rina Regina Boru Hombing, istri korban San Francisco Manalu, masuk ke ruang sidang.
Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan oleh enam terdakwa oknum TNI AL atas tuntutan 10 tahun penjara oleh Oditur Militer. Seusai pembacaan pleidoi, istri korban Rina Regina Boru Hombing berteriak histeris. Rina tak terima para terdakwa meminta keringan hukuman atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa suaminya.
Jonisah Pandapotan Manalu, ayah korban San Francisco Manalu mengatakan, tuntutan Oditur Militer terhadap enam terdakwa, tidak adil. "Sebab, anggota TNI AL yang berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, telah menganiaya korban San Francisco secara sadis sampai tewas," kata Jonisah Pandapotan.
Sebelum persidangan dimulai, Horas Bangsa Batak (HBB) menggelar aksi di depan Gedung Dilmil Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Koodinator aksi, Marlana Siringoringo menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer tidak adil karena hanya menuntut 10 tahun penjara. "Tuntutan ini tidak adil. Seharunys enam terdakwa dihukum mati dan dipecat dari kesatuannya (TNI AL)," kata Marlina Siringoringo.