Kapolri: Pidana, Upaya Terakhir Penegakan Hukum dalam Kasus UU ITE

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polda DIY)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pidana merupakan upaya terakhir penegakan hukum dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Kapolri ini sesuai dengan poin ketujuh surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan UU ITE dalam penegakan hukum. 

Poin ketujuh tersebut membuktikan Polri mengedepankan restorative justice dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) terkait pelanggaran UU ITE

Selanjutnya, dalam poin kedelapan, Polri juga akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai. "Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah bangsa, SARA, radikalisme, dan separatisme," kata Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan Surat Edaran terkait Penerapan UU ITE, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal