Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:49:00 WIB
Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tanggal 19 Februari 2021. Para penyidik Polri wajib memedomani 11 poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam SE dikutip Senin (22/2/2021).

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. 

Selain itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut