Kapolres Cimahi: Proses Hukum 3 Tersangka Khilafatul Muslimin Berlanjut

Agus Warsudi
Adi Haryanto
Anggota Khilafatul Muslimin Bandung Raya menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun, pertobatan ini tak menghentikan proses hukum terhadap tiga pentolan Khilafatul Muslimin. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Kami pastikan mereka aman dan damai setelah deklarasi ini. Justru kalau tidak deklarasi akan memicu dan memancing pihak lain membuat kerusuhan. Insya Allah setelah deklarasi ini semua sudah paham karena disiarkan media," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Diketahui, Polda Jabar akan menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam kelompok Khilafatul Muslimin dan menyebarkan ideologi dan sistem khilafah. Sebab, ideologi khilafah bertentangan dengan dasar negara Pancasila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar akan menindak tegas semua upaya atau gerakan yang mengampanyekan sistem khilafah karena bertentangan dengan ideolagi Pancasila dan UUD 1945.

"Kami konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat kelompok Khilafatul Muslimin. Sudah ada penindakan beberapa polres. Polres-polres lain saat ini tengah melakukan pendalaman. Jika hasil lidiknya (penyelidikan) memenuhi unsur pidana, akan kami proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar. 

Di Cimahi, tiga orang yang ditangkap terkait kasus kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, yaitu AE, AS, dan SA alias YN. Sedangkan di Karawang berinisial HM dan EU. Penggeledahan di kediaman tersangka AE selaku Amir Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, dua kalender khalifah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seusai Ikrar Setia kepada NKRI, 37 Anggota Khilafatul Muslimin Cimahi juga Lepas Jas dan Atribut

57 tahun lalu

37 Anggota Khilafatul Muslimin Cimahi Ikrar Setia ke NKRI dan Keluar dari Paham Khilafah

57 tahun lalu

12 Warga Majalengka Ikrar Keluar dari Khilafatul Muslimin, Bersumpah Setia kepada NKRI

57 tahun lalu

3 Pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara, Berkas Perkasa Segera Dilimpahkan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal