Kemudian, satu satu kartu anggota (KTA) atas nama AE, delapan emblem Khilafatul Muslimin, satu rompi Khilafatul Muslimin, satu baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, 3 jas Khilafatul Muslimin, dan dua album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku.
Di rumah AE, petugas juga mengamankan 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, satu tiang bambu yang digunakan saat konvoi, tiga golok, tiga buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslimin, satu buku NII Kartusuwiryo, satu buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.
Sedangkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka AS yang menjabat Baitul Mal (Bendahara) Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin, petugas mengiamankan delapan buku keuangan Khilafatul Muslimin Wilayah Priangan dan KTA atas nama AS.
Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Makar.