Kapolres Cimahi: Proses Hukum 3 Tersangka Khilafatul Muslimin Berlanjut

Agus Warsudi
Adi Haryanto
Anggota Khilafatul Muslimin Bandung Raya menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun, pertobatan ini tak menghentikan proses hukum terhadap tiga pentolan Khilafatul Muslimin. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Kemudian, satu satu kartu anggota (KTA) atas nama AE, delapan emblem Khilafatul Muslimin, satu rompi Khilafatul Muslimin, satu baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, 3 jas Khilafatul Muslimin, dan dua album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku.

Di rumah AE, petugas juga mengamankan 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, satu tiang bambu yang digunakan saat konvoi, tiga golok, tiga buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslimin, satu buku NII Kartusuwiryo, satu  buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.

Sedangkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka AS yang menjabat Baitul Mal (Bendahara) Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin, petugas mengiamankan delapan buku keuangan Khilafatul Muslimin Wilayah Priangan dan KTA atas nama AS.

Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang  perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.

Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2  serta Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Makar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seusai Ikrar Setia kepada NKRI, 37 Anggota Khilafatul Muslimin Cimahi juga Lepas Jas dan Atribut

57 tahun lalu

37 Anggota Khilafatul Muslimin Cimahi Ikrar Setia ke NKRI dan Keluar dari Paham Khilafah

57 tahun lalu

12 Warga Majalengka Ikrar Keluar dari Khilafatul Muslimin, Bersumpah Setia kepada NKRI

57 tahun lalu

3 Pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi Terancam 15 Tahun Penjara, Berkas Perkasa Segera Dilimpahkan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal